Metode
Penelitian
Kegiatan Perencanaan Reklamasi
Sebelum adanya kegiatan penambangan, Tanjung
Buli merupakan area yang tidak berpenduduk berupa hutan dan semak belukar.
Sebagian besar area tersebut adalah tanah negara dengan status APL (Area
Peruntukan Lain). Hanya sebagian kecil dari area tersebut yang sudah dibuka
oleh masyarakat sebagai areal bercocok tanam, dengan tanaman utama kelapa. Area
perkebunan masyarakat tersebut umumnya adalah areal pantai, sedangkan area di
atasnya hampir semuanya berupa hutan dan semak belukar yang tidak digarap oleh
masyarakat.
Unit
BisnisPertambangan Nikel Maluku Utara adalah salah satu unit PT. Antam
(Persero)Tbk, yang pekerjaan penambangan
dilaksanakan 75% oleh kontraktor, sedangkan pengawasannya di bawah UBPN Maluku
Utara. Salah satunya yaitu Tanjung Buli yang dilaksanakan oleh PT. Yudistira Bumi
Bhakti.
PT. Yudistira Bumi Bhakti terletak di dalam wilayah persetujuan Izin
Usaha Pertambangan ( IUP ) Kuasa Wilayah ( KW ) 97PPO443 Kabupaten Halmahera
Timur Propinsi Maluku Utara dengan luas 39.040 Ha. Secara administrative KP tersebut berada di Kecamatan Maba
,Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara. Kegiatan penambangan bijih nikel
di tahun 2011 direncanakan akan dilaksanakan di lokasi Tanjung Buli, dilakukan dengan
menggunakan sisitem tambang terbuka ( open pit minig ).
Kegiatan
Perencanaan Reklamasi sangat berhubungan
erat dengan kegiatan lingkungan, karena dengan adanya kegiatan lingkungan
potensi sumber daya alam dapat dipertahankan, dan pencemaran atau kerusakan
lingkungan dapat di cegah atau dikurangi. Dan pengelolaan lingkungan merupakan
usaha terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan,
pengendalian dan pengembangan lingkungan hidup.
Tujuan
dari Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup :
1)
Merumuskan
upaya – upaya penaggulangan dan / atau pengendalian dampak negatif terhadap
lingkungan yang timbul sebagai akibat adanya kegiatan penambangan.
2)
Merumuskan
upaya untuk mengembangkan dampak positif sebagai akibat adanya kegiatan
penambangan.
3)
Menetapkan
institusi yang berwenag melaksanakan, membiayai, mengawasi, dan menerima atau
mendapatkan laporan dari hasil pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
Kebijakan
pengelolaan lingkungan hidup merupakan kebijaksanaan pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan yang menjadi acuan dalam kerangka pembangunan nasional,
maka semua kegiatan pembangunan fisik harus memperhatikan kaidah – kaidah lingkungan
hidup dalam upaya untuk melestarikan potensi sumber daya alam yang dimanfaatkan
untuk kegiatan tersebut, serta untuk mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran
lingkungan hidup di sekitarnya.
Program
/ Kegiatan Tahap Perencanaan reklamasi
Rencana Pembukaan Lahan
Rencana
pembukaan lahan. Di Tanjung Buli direcanakan akan membuka lokasi front tambang seluas
123 Ha. Pembukaan lahan baru dimaksudkan untuk memenuhi spesifikasi kadar,
ketebalan tanah penutup, jarak angkut dan keseimbangan cadangan high grade dan
low grade.
Teknik Dan Metode Pengelolaan Lingkungan
Teknik
Dan Metode Pengolahan Lingkungan yang dilakukan di bawah pengawasan UBPN Maluku
Utara untuk Tanjung Buli adalah revegetasi lahan bekas tambang dengan urutans ebagai
berikut :
Regarding
Pengaturan
kembali permukaan lahan agar sesuai dengan topografi yang diinginkan pada pasca
tambang dengan membuat teras – teras dan mengatur pola aliran guna menghindari terjadinya
aliran permukaan ( run off ).
Penebaran Tanah Pucuk
Tanah
penutup diambil dari daerah penumpukan top soil sebagai contoh : kegiatan sripping,
kemudian dilakukan kegiatan back filling / penebaran tanah pucuk
( top soil ) dan tanah penutup ( over burden ) pada lahan yang akan direvegetasi.
Revegetasi
Lahan bekas
tambang yang telah di tata kembali selanjutnya dilakukan penggalian
lubang tanam dan kemudian dilakukan penanaman sebagai jenis tanaman ( tanaman
pioneer, tanaman local, tanaman produktif, tanaman cepat tumbuh ) dantanaman penutup
tanah (cover crop ).
Pengendalian
Erosi
Untuk mencegah terjadinya erosi tanah
dan terbawanya material tererosi ke perairan ( laut ), selain dari revegetasi juga
dilakukan pembuatan / perawatan sarana pengendali erosi berupa check dam, sump
dan turap serta bronjong pantai.
PengendalianLimbah
B3
Sedangkan pengolahan limbah B3
dilakukan dengan cara mengurangi volume limbah B3 yang dihasilkan ,mengelola limbah
B3 yang dihasilkan dengan menampunggnya pada tempat penampungan sementara untuk
kemudian mengeluarkannya bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki izin pengumpulan
limbah B3. Untuk limbah padat B3, dilakukan pengendalian dengan menerapkan prinsip
3R ( reduce, reuse, recycle). Selain itu untuk sampah organic juga akan dilakukan
pemanfaatand engan cara pembuatan kompos berbahan sampah organik.
Rencana
Persiapan Lahan
Rencana
persiapan / reklamasi lahan bekas tambang akan disesuaikan dengan rencana penambangan
untuk tahun 2011. Luas daerah yang direklamasi diusahakan minimal sama dengan luas
daerah yang ditambang. Namun karena rencana lahan yang selesai ditambang lebih kecil
dari luas areal yang dibuka, maka rencana luas reklamasi untuk tahun 2011 lebih
kecil dari luas pembukaan lahan baru
RencanaRevegetasi
Rencana
revegetasi tahun 2011 akan disesuaikan dengan ketersediaan lahan mined out,
tambang tanjung buli seluas 53 Ha. Untuk meningkatkan kualitas media tanam dan mempercepat
tanaman penutup di lahan mined out maka akan ditambahkan soil augmentation
berupa bahan organik dan bioenzim.
Perencanaan
Revegetasi Mencangkup ;
-
Jumlah
dan jenis tanaman yang akan ditanam
-
Sarana
penyamaian dan pembibitan
-
Jumlah
dan jenis pupuk yang dibutuhkan
-
Perawatan
tanaman dan pemeliharaan tanaman
-
Penyulaman
-
Pengendalian
-
Pemantauan
keberhasilan tumbuhan
-
Tenaga
kerja yang diperlukan
-
Waktu
penyamaian, pembibitan dan penanaman
JenisTanaman
Jenis tanaman yang akan ditanam untuk program
revegetasi tahun 2011 direncanakan antara lain ;
1)
Akasia
( Acacia mangium )
2)
Lingua
3)
Lamtoro
( Leucenaglauca )
4)
Galala
5)
SengonButo
( paraserianthesfalcataria )
6)
Gamal
( GliricidaeMuculata )
7)
Johar
( cassia senna )
8)
Jatiputih
( Gmelinaarborea )
9)
Lengkeng
10)
Ketapanglaut
( terminaliasp )
11)
Jarak
( jantrophasp )
12)
Jambu
mete
13)
Jabon
14)
Waru
15)
Matoa
16)
Bakau
17)
Manga
18)
Cemara
19)
Kelapa
Dan tanaman lain termasuk tanaman cover crop
Ø Pola Tanam
Pola tanam yang digunakan adalah dengan melakukan penanaman
secara berselang – seling terhadap beberapa tanaman dengan pola sebagai berikut
:
Jaraktanam :
3m x 3m
Ukuran lubang tanam :
± 50 cm x 50 cm x 50 cm
Ø Pemupukan
Dilakukan pada awal penanaman dengan menggunakan pupuk
dan bioenzim serta bahan organik.untuk pemeliharaan tanaman dilakukan pemupukan
lanjutan setiap 3 bulan.
Ø Jenis pupuk
o Pupuk kandang / Gunao : 1 – 2 kg/pohondan 1 liter
cairan bioenzim
o Pupuk NPK : 100 – 200 gram / pohon
(
tergantung umur dan kondisi )
Prosedur Reklamasi Lahan
Kebijakan
umum
1.
Desain
regarading, penataan lahan, dan system drainase, dibuat oleh mine plan
berkoordinasi dengan suatu kerja lingkungan, sedangkan pelaksanaannya,termasuk
penggunaan alat beratnya menjadi tanggung jawab satuan kerja lingkungan.
2.
Rencana,
pelaksaan, dan pemantauan penanam dilakukan oleh satuan kerja lingkungan.
3.
Area
bekas tambang yang tidak ekonomis dan tidak akan dimanfaatkan kembali dalam
jangka waktu maksimal 3 tahun akan dilakukan reklamasi lahan,sedangkan jika
masih ada kemungkinan dapat kembali dalam jangka waktu 3 tahun dilakukan
stabilitas lahan.
Penjelasan flow of procedures
1.
Evaluasi
Cadangan
Tim grade control dan penambangan melakukan evaluasi
terhadap cadangan dari suatu front dengan CGO tertentu,jika sudah tidak
mineable saat ini berdasarkan COG tersebut,maka lahan dinyatakan mineout.
2.
Persiapan
Design Penataan Lahan Reklamasi
Data ini diperoleh dari depertemen Mine planning
yang di sesuaikan dengan rencana penataan lahan ( Regrading ).
3.
Persiapan
Bibit
Jumlah bibit yang disediakan untuk penanaman
disesuaikan dengan luasan lahan yang akan direvegetasi atau lahan yang
dinyatakan mine out. Bibit yang dipersiapkan adalah bibit cover crop, tanaman
pioneer dan tanaman pokok (local species).
4.
Pembuatan
Lahan Tanam
Membuat lubang tanam di areal
yang telah diregrading sesuai dengan jarak tanam dan contour yang ditentukan
dari desain regarding, ukuran lubang tanam yang dibuat disesuaikan dengan
kondisi lapangan (areal mined out) dan ketersediaan tanah penutup
(over burden).
5.
Pemupukan
Awal
Setelah lubang tanam terbentuk
dilakukan penambahan unsur hara berupa pupuk organic (pupuk guano/pupuk
organic) sebanyak kurang lebih 2 kg.
6.
Penanaman
Penanaman dilakukan di areal yang
telah ditentukan lubang tanamnya, di antara lubang tanam bisa ditambahkan bahan
organik ( yang mengandung biji – bijian dari lantai hutan ) dalam penanaman ini
ada beberapa aspek yang harus diperhatikan antara lalin :
a.
Bibit
yang ditanam : sehat, tidak terkena hama dan penyakit, ukuran bibit kurang
lebih 30 cm – 50 cm, umur bibit kurang lebih 3 bulan.
b.
Polibag
pada bibit harus dilepas dari media bibit ( polibag dikumpulkan di trash bag tersendiri ).
c.
Penyebaran
bahan organik dilakukan secara spoting diantara lubang tanam pada tanaman
pokok.
d.
Penanaman
dilaksanakan pada pagi hari ( sebelum pukul 10.00 WIB ) dan sore hari setelah
pukul ( 15.00 WIB )
Setelah kurang lebih selama 1 minggu
pertama dan 2 bulan pertama dilakukan evaluasi tanaman yang ditanam. Dilakukan
penanaman kembali apabila ada tanaman yang mati dan rusak.
7.
Pemeliharaan
Pemeliharaan tanaman reklamsi
meliputi :
1.
Penyiangan
2.
Pemupukan
3.
Pendangiran
4.
Pemberantasan
hama dan penyakit
5.
Penyulaman
8.
Dokumentasi
Laporan perencanaan yang telah
didistribusikan, copinya harus di dokumentasikan sebagai file yang sewaktu –
waktu dapat dillihat dan sebagai acuannya.
9.
Pelaporan
Setelah kegiatan reklamasi
dilaksanakan dilakukan penyusunan pelaporan atas data – data yang didapatkan
dan didistribusikan ke stakeholder terkait.
Pengunaan Metode
Penelitian ini bersifat
deskriptif korelasional yaitu berusaha untuk menggambarkan atau mendeskripsikan
secara tepat mengenai fakta- fakta serta hubungan antara fenomena yang
diteliti.Analisis pendapat Stakeholder
menggunakan metode Analytical
Hierarchy Process (AHP). Kondisi umum menunjukkan bahwa komponen
pengelolaan lingkungan yang sudah terealisasi, yang dilakukan oleh pihak
perusahaan sebagai pengelolaan lahan pasca penambang. Kegiatan-kegiatan yang
sudah terealisasi di lapangan adalah pemantauan reklamasi lahan pasca
penambangan, pemantauan tingkat keberhasilan reklamasi, pemantauan terhadap
kualitas air dan pemantauan limbah oli bekas dan secara umum
pengelolaan lingkungan meliputi kegiatan pengendalian erosi dan sedimentasi,
kemajuan penambangan dan penimbunan overburden,
pengelolaan limbah B3 dan reklamasi areal terganggu. Hasil analisis dengan
metode Analytical Hierarchy Process
(AHP), untuk mengetahui arahan strategi kebijakan reklamasi lahan
pasca penambangan nikel. Dengan mempertimbangkan potensi pertanian, perkebunan
dan perikanan serta sosial masyarakat maka alternatif kebijakan adalah
pengelolaan lahan pasca penambangan berbasis lingkungan dan berkelanjutan yang
bernilai ekonomis bagi masyarakat setempat.
Wahyu Bluekerz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar