Selasa, 28 Juni 2011

Metode Penelitian Perencanaan Reklamasi


Metode Penelitian
            Kegiatan Perencanaan Reklamasi
Sebelum adanya kegiatan penambangan, Tanjung Buli merupakan area yang tidak berpenduduk berupa hutan dan semak belukar. Sebagian besar area tersebut adalah tanah negara dengan status APL (Area Peruntukan Lain). Hanya sebagian kecil dari area tersebut yang sudah dibuka oleh masyarakat sebagai areal bercocok tanam, dengan tanaman utama kelapa. Area perkebunan masyarakat tersebut umumnya adalah areal pantai, sedangkan area di atasnya hampir semuanya berupa hutan dan semak belukar yang tidak digarap oleh masyarakat.
Unit BisnisPertambangan Nikel Maluku Utara adalah salah satu unit PT. Antam (Persero)Tbk, yang  pekerjaan penambangan dilaksanakan 75% oleh kontraktor, sedangkan pengawasannya di bawah UBPN Maluku Utara. Salah satunya yaitu Tanjung Buli yang dilaksanakan oleh PT. Yudistira Bumi Bhakti.
               PT. Yudistira Bumi Bhakti  terletak di dalam wilayah persetujuan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Kuasa Wilayah ( KW ) 97PPO443 Kabupaten Halmahera Timur Propinsi Maluku Utara dengan luas 39.040 Ha. Secara administrative  KP tersebut berada di Kecamatan Maba ,Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara. Kegiatan penambangan bijih nikel di tahun 2011 direncanakan akan dilaksanakan di lokasi Tanjung Buli, dilakukan dengan menggunakan sisitem tambang terbuka ( open pit minig ).

Kegiatan Perencanaan Reklamasi sangat  berhubungan erat dengan kegiatan lingkungan, karena dengan adanya kegiatan lingkungan potensi sumber daya alam dapat dipertahankan, dan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat di cegah atau dikurangi. Dan pengelolaan lingkungan merupakan usaha terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan lingkungan hidup.
Tujuan dari Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup :
1)            Merumuskan upaya – upaya penaggulangan dan / atau pengendalian dampak negatif terhadap lingkungan yang timbul sebagai akibat adanya kegiatan penambangan.
2)            Merumuskan upaya untuk mengembangkan dampak positif sebagai akibat adanya kegiatan penambangan.
3)            Menetapkan institusi yang berwenag melaksanakan, membiayai, mengawasi, dan menerima atau mendapatkan laporan dari hasil pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup merupakan kebijaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan yang menjadi acuan dalam kerangka pembangunan nasional, maka semua kegiatan pembangunan fisik harus memperhatikan kaidah – kaidah lingkungan hidup dalam upaya untuk melestarikan potensi sumber daya alam yang dimanfaatkan untuk kegiatan tersebut, serta untuk mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup di sekitarnya.
Program / Kegiatan Tahap Perencanaan reklamasi
Rencana Pembukaan Lahan
Rencana pembukaan lahan. Di Tanjung Buli direcanakan akan membuka lokasi front tambang seluas 123 Ha. Pembukaan lahan baru dimaksudkan untuk memenuhi spesifikasi kadar, ketebalan tanah penutup, jarak angkut dan keseimbangan cadangan high grade dan low grade.
Teknik Dan Metode Pengelolaan Lingkungan
Teknik Dan Metode Pengolahan Lingkungan yang dilakukan di bawah pengawasan UBPN Maluku Utara untuk Tanjung Buli adalah revegetasi lahan bekas tambang dengan urutans ebagai berikut :
Regarding
Pengaturan kembali permukaan lahan agar sesuai dengan topografi yang diinginkan pada pasca tambang dengan membuat teras – teras dan mengatur pola aliran guna menghindari terjadinya aliran permukaan ( run off ).
                                    Penebaran Tanah Pucuk
Tanah penutup diambil dari daerah penumpukan top soil sebagai contoh : kegiatan sripping, kemudian  dilakukan  kegiatan back filling / penebaran tanah pucuk ( top soil ) dan tanah penutup ( over burden ) pada lahan yang akan direvegetasi.


            Revegetasi
Lahan bekas tambang  yang  telah di tata kembali selanjutnya dilakukan penggalian lubang tanam dan kemudian dilakukan penanaman sebagai jenis tanaman ( tanaman pioneer, tanaman local, tanaman produktif, tanaman cepat tumbuh ) dantanaman penutup tanah (cover crop ).
            Pengendalian Erosi
            Untuk mencegah terjadinya erosi tanah dan terbawanya material tererosi ke perairan ( laut ), selain dari revegetasi juga dilakukan pembuatan / perawatan sarana pengendali erosi berupa check dam, sump dan turap serta bronjong pantai.
            PengendalianLimbah B3
            Sedangkan pengolahan limbah B3 dilakukan dengan cara mengurangi volume limbah B3 yang dihasilkan ,mengelola limbah B3 yang dihasilkan dengan menampunggnya pada tempat penampungan sementara untuk kemudian mengeluarkannya bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki izin pengumpulan limbah B3. Untuk limbah padat B3, dilakukan pengendalian dengan menerapkan prinsip 3R ( reduce, reuse, recycle). Selain itu untuk sampah organic juga akan dilakukan pemanfaatand engan cara pembuatan kompos berbahan sampah organik.
            Rencana Persiapan Lahan
Rencana persiapan / reklamasi lahan bekas tambang akan disesuaikan dengan rencana penambangan untuk tahun 2011. Luas daerah yang direklamasi diusahakan minimal sama dengan luas daerah yang ditambang. Namun karena rencana lahan yang selesai ditambang lebih kecil dari luas areal yang dibuka, maka rencana luas reklamasi untuk tahun 2011 lebih kecil dari luas pembukaan lahan baru
RencanaRevegetasi
Rencana revegetasi tahun 2011 akan disesuaikan dengan ketersediaan lahan mined out, tambang tanjung buli seluas 53 Ha. Untuk meningkatkan kualitas media tanam dan mempercepat tanaman penutup di lahan mined out maka akan ditambahkan soil augmentation berupa bahan organik dan bioenzim.  
Perencanaan Revegetasi Mencangkup ;
-          Jumlah dan jenis tanaman yang akan ditanam
-          Sarana penyamaian dan pembibitan
-          Jumlah dan jenis pupuk yang dibutuhkan
-          Perawatan tanaman dan pemeliharaan tanaman
-          Penyulaman
-          Pengendalian
-          Pemantauan keberhasilan tumbuhan
-          Tenaga kerja yang diperlukan
-          Waktu penyamaian, pembibitan dan penanaman
JenisTanaman
Jenis tanaman yang akan ditanam untuk program revegetasi tahun 2011 direncanakan antara lain ;
1)      Akasia ( Acacia mangium )
2)      Lingua
3)      Lamtoro ( Leucenaglauca )
4)      Galala
5)      SengonButo ( paraserianthesfalcataria )
6)      Gamal ( GliricidaeMuculata )
7)      Johar ( cassia senna )
8)      Jatiputih ( Gmelinaarborea )
9)      Lengkeng
10)  Ketapanglaut ( terminaliasp )
11)  Jarak ( jantrophasp )
12)  Jambu mete
13)  Jabon
14)  Waru
15)  Matoa
16)  Bakau
17)  Manga
18)  Cemara
19)  Kelapa Dan tanaman lain termasuk tanaman cover crop
Ø  Pola Tanam
Pola tanam yang digunakan adalah dengan melakukan penanaman secara berselang – seling terhadap beberapa tanaman dengan pola sebagai berikut :
Jaraktanam                  : 3m x 3m
Ukuran lubang tanam  : ± 50 cm x 50 cm x 50 cm
Ø  Pemupukan
Dilakukan pada awal penanaman dengan menggunakan pupuk dan bioenzim serta bahan organik.untuk pemeliharaan tanaman dilakukan pemupukan lanjutan setiap 3 bulan.
Ø  Jenis pupuk                
o  Pupuk kandang / Gunao                  : 1 – 2 kg/pohondan 1 liter cairan bioenzim
o  Pupuk NPK                                     : 100 – 200 gram / pohon
( tergantung umur dan kondisi )
Prosedur Reklamasi  Lahan
Kebijakan umum
1.      Desain regarading, penataan lahan, dan system drainase, dibuat oleh mine plan berkoordinasi dengan suatu kerja lingkungan, sedangkan pelaksanaannya,termasuk penggunaan alat beratnya menjadi tanggung jawab satuan kerja lingkungan.
2.      Rencana, pelaksaan, dan pemantauan penanam dilakukan oleh satuan kerja lingkungan.
3.      Area bekas tambang yang tidak ekonomis dan tidak akan dimanfaatkan kembali dalam jangka waktu maksimal 3 tahun akan dilakukan reklamasi lahan,sedangkan jika masih ada kemungkinan dapat kembali dalam jangka waktu 3 tahun dilakukan stabilitas lahan.

Penjelasan flow of procedures
1.      Evaluasi Cadangan
Tim grade control dan penambangan melakukan evaluasi terhadap cadangan dari suatu front dengan CGO tertentu,jika sudah tidak mineable saat ini berdasarkan COG tersebut,maka lahan dinyatakan mineout.

2.      Persiapan Design Penataan Lahan Reklamasi
Data ini diperoleh dari depertemen Mine planning yang di sesuaikan dengan rencana penataan lahan ( Regrading ).

3.      Persiapan Bibit
Jumlah bibit yang disediakan untuk penanaman disesuaikan dengan luasan lahan yang akan direvegetasi atau lahan yang dinyatakan mine out. Bibit yang dipersiapkan adalah bibit cover crop, tanaman pioneer dan tanaman pokok (local species).

4.      Pembuatan Lahan Tanam
Membuat lubang tanam di areal yang telah diregrading sesuai dengan jarak tanam dan contour yang ditentukan dari desain regarding, ukuran lubang tanam yang dibuat disesuaikan dengan kondisi lapangan (areal mined out) dan ketersediaan tanah penutup
(over burden).
5.      Pemupukan Awal
Setelah lubang tanam terbentuk dilakukan penambahan unsur hara berupa pupuk organic (pupuk guano/pupuk organic) sebanyak kurang lebih 2 kg.

6.      Penanaman
Penanaman dilakukan di areal yang telah ditentukan lubang tanamnya, di antara lubang tanam bisa ditambahkan bahan organik ( yang mengandung biji – bijian dari lantai hutan ) dalam penanaman ini ada beberapa aspek yang harus diperhatikan antara lalin :
a.       Bibit yang ditanam : sehat, tidak terkena hama dan penyakit, ukuran bibit kurang lebih 30 cm – 50 cm, umur bibit kurang lebih 3 bulan.
b.      Polibag pada bibit harus dilepas dari media bibit ( polibag dikumpulkan di  trash bag tersendiri ).
c.       Penyebaran bahan organik dilakukan secara spoting diantara lubang tanam pada tanaman pokok.
d.      Penanaman dilaksanakan pada pagi hari ( sebelum pukul 10.00 WIB ) dan sore hari setelah pukul ( 15.00 WIB )
      Setelah kurang lebih selama 1 minggu pertama dan 2 bulan pertama dilakukan evaluasi tanaman yang ditanam. Dilakukan penanaman kembali apabila ada tanaman yang mati dan rusak.
7.      Pemeliharaan
Pemeliharaan tanaman reklamsi meliputi :
1.      Penyiangan
2.      Pemupukan
3.      Pendangiran
4.      Pemberantasan hama dan penyakit
5.      Penyulaman



8.      Dokumentasi
Laporan perencanaan yang telah didistribusikan, copinya harus di dokumentasikan sebagai file yang sewaktu – waktu dapat dillihat dan sebagai acuannya.

9.      Pelaporan
Setelah kegiatan reklamasi dilaksanakan dilakukan penyusunan pelaporan atas data – data yang didapatkan dan didistribusikan ke stakeholder terkait.
Pengunaan Metode
Penelitian ini bersifat deskriptif korelasional yaitu berusaha untuk menggambarkan atau mendeskripsikan secara tepat mengenai fakta- fakta serta hubungan antara fenomena yang diteliti.Analisis pendapat Stakeholder menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP). Kondisi umum menunjukkan bahwa komponen pengelolaan lingkungan yang sudah terealisasi, yang dilakukan oleh pihak perusahaan sebagai pengelolaan lahan pasca penambang. Kegiatan-kegiatan yang sudah terealisasi di lapangan adalah pemantauan reklamasi lahan pasca penambangan, pemantauan tingkat keberhasilan reklamasi, pemantauan terhadap kualitas air dan pemantauan limbah oli bekas dan secara umum pengelolaan lingkungan meliputi kegiatan pengendalian erosi dan sedimentasi, kemajuan penambangan dan penimbunan overburden, pengelolaan limbah B3 dan reklamasi areal terganggu. Hasil analisis dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP), untuk mengetahui arahan strategi kebijakan reklamasi lahan pasca penambangan nikel. Dengan mempertimbangkan potensi pertanian, perkebunan dan perikanan serta sosial masyarakat maka alternatif kebijakan adalah pengelolaan lahan pasca penambangan berbasis lingkungan dan berkelanjutan yang bernilai ekonomis bagi masyarakat setempat.




 Wahyu Bluekerz